A.
Sejarah
Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat (RBM) Kota Bandung
Pada tahun 1985 adanya keprihatinan dari Yayasan
Pembinaan Anak Cacat Cabang Bandung (YPAC) dan Dana Sehat Bandung (DSB) sebagai
Lembaga Sosial di masyarakat yang melihat di tengah masyarakat masih banyak
penyandang disabilitas yang belum ditangani. Hal ini karena jumlah
institusi/lembaga baik panti maupun SLB yang menangani penyandang disabilitas masih sangat terbatas.
Dari kondisi tersebut, YPAC Cabang Bandung dan DSB
mempunyai inisiatif dan mengadakan pertemuan dengan Dinas Kesehatan dan Dinas
Sosial. Dari hasil pertemuan tersebut pada Agustus 1985 diterbitkan Naskah
Kerjasama yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung dan
Kepala Dinas Sosial Kota Bandung, dengan anggota adalah YPAC Bandung dan Dana
Sehat Bandung.
Didasari Naskah Kerjasama tersebut Dinas Kesehatan,
Dinas Sosial, YPAC dan Dana Sehat Bandung melaksanakan audiensi kepada Ketua
PKK Kota Bandung untuk memperkenalkan program dan berharap dukungan.
Selanjutnya
Walikota Bandung mengundang dinas terkait untuk bersama-sama melaksanakan RBM.
Pada Oktober 1985 Walikota Bandung secara resmi menandatangani Piagam Kerjasama
pelaksanaan RBM di Kota Bandung dengan anggota terdiri dari Dana Sehat Bandung, YPAC Cabang Bandung, Dinas Sosial Kota
Bandung, Kandepdikbud Kota Bandung, Bangdes Kota Bandung, PKK Kota Bandung, DKK
Kota Bandung, Dinas P & K Kota Bandung, Kandepnaker Kota Bandung, Bagian
Kesra Kota Bandung.
B.
Landasan
Hukum
Kebijakan yang menjadi dasar
pelaksanaan program dan kegiatan demi terwujudnya kesejahteraan sosial bagi
penyandang cacat, antara lain:
- UU No.4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat
- PP RI No.43 tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Penyandang Cacat
- Peraturan Daerah Jawa Barat No.10 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Cacat
- Peraturan Daerah Kota Bandung No.26 tahun 2009 tentang Kesetaraan dan Pemberdayaan Penyandang Cacat
- Surat Keputusan Walikota Bandung No.400/Kep.416 HUK&HAM/2009 tentang Pembentukan Tim RBM Kota Bandung
C.
Pengertian
RBM
Program Rehabilitasi Bersumberdaya
Masyarakat bagi penyandang disabilitas adalah program pembinaan wilayah dalam
hal pencegahan kedisabilitasan, deteksi dan rehabilitasi penyandang
disabilitas, yang meliputi rehabilitasi pendidikan, kesehatan, sosial dan
ketrampilan.
Pembinaan berarti pemindahan pengetahuan
untuk memberdayakan penyandang disabilitas, keluarga Penyandang disabilitas dan
masyarakat di wilayah binaan RBM.
D.
Tujuan
RBM
1. Tujuan
Umum
Memandirikan penyandang disabilitas di wilayah
binaan sesuai dengan tingkat kedisabilitasannya.
2. Tujuan
Khusus
a. Kader
mampu mendeteksi penyandang disabilitas
b. Penyandang
disabilitas mandiri yang terdiri atas 23 kriteria kemandirian, yaitu:
1) Pedi
hidup wajar bersama keluarga
2) Makan
dan minum
3) Mandi
4) Menggosok
gigi
5) BAK
dan BAB
6) Berpakaian
7) Mengerti
perkataan orang
8) Mengutarakan
kemauan atau pendapat
9) Dimengerti
perkataannya
10) Pedi
mati rasa mengerti merawat dirinya
11) Bangkit
dari posisi berbaring
12) Menggerakkan
tangan
13) Menggerakkan
tungkai
14) Bergerak
sekitar rumah
15) Bergerak
sekitar kampung
16) Pedi
gangguan gerak mengerti cara mengurangi nyeri sendi
17) Pedi
yang masih bayi disusui
18) Anak
bermain
19) Bersekolah
20) Berperan
dalam kehidupan keluarga
21) Berperan
dalam masyarakat
22) Mengerjakan
pekerjaan rumah tangga
23) Mencari
nafkah
c. Masyarakat
mampu mencegah kedisabilitasan
E.
Organisasi
RBM
1. Peran Utama
Penyandang
disabilitas, keluarga penyandang disabilitas, kader dan masyarakat di wilayah
binaan
2. Peran
Pendukung
a. Tim
RBM Kecamatan/Kelurahan
b. Tim
RBM Kota
Tim
tersebut terdiri dari unsur Pemerintah dan Non-Pemerintah yang terkait dengan
rehabilitasi kesehatan, pendidikan, ketrampilan dan sosial.
F.
Sarana
yang Dipergunakan
1. Manual
RBM dari WHO meliputi :
a. Paket
A untuk latihan penyandang disabilitas
b. Paket
B untuk guru kelas
c. Paket
C untuk Tokoh Masyarakat
2. Formulir
F1, F2, f3
3. Buku-buku
administrasi kegiatan kader, koordinator kelurahan dan kecamatan serta di
tingkat kota.
G.
Langkah
Membuka Wilayah Binaan Baru
1. Lokakarya
Mini
2. Kunjungan
ke RW
3. Pemilihan
kader
4. Pelatihan
kader
5. Deteksi
melalui Survey Mawas Diri
6. Sarasehan
perencanaan untuk penyandang disabilitas
7. Rehabilitasi
menggunakan manual dan rujukan terbatas
8. Evaluasi,
penyandang disabilitas, pencatatan, dan pelaporan
9. Intensifikasi
dan Ekstensifikasi
H.
Pelatihan
Penyandang Cacat
Bila
penyandang disabilitas masih belum dapat melakukan aktifitas/pekerjaan
sebagaimana terdapat dalam 23 kriteria kemandirian, maka pedi tersebut perlu
mendapat pelatihan. Kader akan memilihkan paket kegiatan yang sesuai dengan
kebutuhan pedi. Pelatih pedi adalah keluarga atau pedi itu sendiri.
I.
Manfaat
Program RBM
1.
Bagi penyandang Disabilitas
a. Memperoleh
perhatian lebih baik dari sebelum ada program
b. Mendapat
pelayanan kesehatan lebih baik
c. Mendapat
layanan pendidikan bila masih mampu didik
d. Mendapat
peluang bekerja sesuai dengan kemampuan sisa yang telah dioptimalkan
2. Bagi
Keluarga
a. Memberikan
perhatian yang sama dengan anggota keluarga lainnya
b. Memberikan
pemenuhan kebutuhan yang optimal
3. Bagi
Masyarakat
a. Memahami
bahwa penyandang disabilitas membutuhkan dukungan, memberikan fasilitas sesuai
dengan kemampuan
4. Bagi
Pemerintah
a. Membantu
pemerintah dalam mempercepat proses layanan kepada penyandang disabilitas baik
secara kualitas maupun kuantitas
b. Membantu
pemerintah dalam melaksanakan program layanan bagi penyandang disabilitas
khususnya yang ada dalam Tupoksi Dinas/Instansi terkait namun mengalami
hambatan karena keterbatasan SDM di dinas/instansi dimaksud
c. Membantu
pemerintah mensosialisasikan kebijakan-kebijakan bagi penyandang disabilitas
J.
Program
Rujukan
Program
rujukan yang menunjang RBM :
1. POSYANDU,
POSBINDU untuk pencegahan melalui kegiatan penimbangan, imunisasi, pemeriksaan
tekanan darah dan lainnya.
2. RS
Hasan Sadikin khususnya bagian Ilmu Kesehatan Fisik dan Rehabilitasi Medik,
THT, Bagian anak
3. RS
Mata Cicendo
4. YPAC
dan Pusat Rehabilitasinya
5. Sekolah
umum dan SLB
6. Panti-panti
0 comments:
Post a Comment