Ads 468x60px


Selamat Datang di Blog rezarenaldi09.blogspot.com, Semoga Bermanfaat, Terima Kasih Atas Kunjungannya!

Labels

Tuesday, 19 March 2013

Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat (RBM) Kota Bandung


A.      Sejarah Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat (RBM) Kota Bandung
Pada tahun 1985 adanya keprihatinan dari Yayasan Pembinaan Anak Cacat Cabang Bandung (YPAC) dan Dana Sehat Bandung (DSB) sebagai Lembaga Sosial di masyarakat yang melihat di tengah masyarakat masih banyak penyandang disabilitas yang belum ditangani. Hal ini karena jumlah institusi/lembaga baik panti maupun SLB yang menangani  penyandang disabilitas masih sangat terbatas.
Dari kondisi tersebut, YPAC Cabang Bandung dan DSB mempunyai inisiatif dan mengadakan pertemuan dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial. Dari hasil pertemuan tersebut pada Agustus 1985 diterbitkan Naskah Kerjasama yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung dan Kepala Dinas Sosial Kota Bandung, dengan anggota adalah YPAC Bandung dan Dana Sehat Bandung.
Didasari Naskah Kerjasama tersebut Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, YPAC dan Dana Sehat Bandung melaksanakan audiensi kepada Ketua PKK Kota Bandung untuk memperkenalkan program dan berharap dukungan.
Selanjutnya Walikota Bandung mengundang dinas terkait untuk bersama-sama melaksanakan RBM. Pada Oktober 1985 Walikota Bandung secara resmi menandatangani Piagam Kerjasama pelaksanaan RBM di Kota Bandung dengan anggota terdiri dari Dana Sehat Bandung,  YPAC Cabang Bandung, Dinas Sosial Kota Bandung, Kandepdikbud Kota Bandung, Bangdes Kota Bandung, PKK Kota Bandung, DKK Kota Bandung, Dinas P & K Kota Bandung, Kandepnaker Kota Bandung, Bagian Kesra Kota Bandung.

B.     Landasan Hukum
Kebijakan yang menjadi dasar pelaksanaan program dan kegiatan demi terwujudnya kesejahteraan sosial bagi penyandang cacat, antara lain:
  1. UU No.4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat 
  2. PP RI No.43 tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan  Penyandang Cacat 
  3. Peraturan Daerah Jawa Barat No.10 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Cacat 
  4. Peraturan Daerah Kota Bandung No.26 tahun 2009 tentang Kesetaraan dan Pemberdayaan Penyandang Cacat 
  5. Surat Keputusan Walikota Bandung No.400/Kep.416 HUK&HAM/2009 tentang Pembentukan Tim RBM Kota Bandung
C.    Pengertian RBM
     Program Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat bagi penyandang disabilitas adalah program pembinaan wilayah dalam hal pencegahan kedisabilitasan, deteksi dan rehabilitasi penyandang disabilitas, yang meliputi rehabilitasi pendidikan, kesehatan, sosial dan ketrampilan.
     Pembinaan berarti pemindahan pengetahuan untuk memberdayakan penyandang disabilitas, keluarga Penyandang disabilitas dan masyarakat di wilayah binaan RBM.

D.    Tujuan RBM
1.      Tujuan Umum
Memandirikan penyandang disabilitas di wilayah binaan sesuai dengan tingkat kedisabilitasannya.
2.      Tujuan Khusus
a.       Kader mampu mendeteksi penyandang disabilitas
b.      Penyandang disabilitas mandiri yang terdiri atas 23 kriteria kemandirian, yaitu:
1)      Pedi hidup wajar bersama keluarga
2)      Makan dan minum
3)      Mandi
4)      Menggosok gigi
5)      BAK dan BAB
6)      Berpakaian
7)      Mengerti perkataan orang
8)      Mengutarakan kemauan atau pendapat
9)      Dimengerti perkataannya
10)  Pedi mati rasa mengerti merawat dirinya
11)  Bangkit dari posisi berbaring
12)  Menggerakkan tangan
13)  Menggerakkan tungkai
14)  Bergerak sekitar rumah
15)  Bergerak sekitar kampung
16)  Pedi gangguan gerak mengerti cara mengurangi nyeri sendi
17)  Pedi yang masih bayi disusui
18)  Anak bermain
19)  Bersekolah
20)  Berperan dalam kehidupan keluarga
21)  Berperan dalam masyarakat
22)  Mengerjakan pekerjaan rumah tangga
23)  Mencari nafkah
c.       Masyarakat mampu mencegah kedisabilitasan

E.     Organisasi RBM
1.       Peran Utama
Penyandang disabilitas, keluarga penyandang disabilitas, kader dan masyarakat di wilayah binaan
2.      Peran Pendukung
a.       Tim RBM Kecamatan/Kelurahan
b.      Tim RBM Kota
Tim tersebut terdiri dari unsur Pemerintah dan Non-Pemerintah yang terkait dengan rehabilitasi kesehatan, pendidikan, ketrampilan dan sosial.

F.     Sarana yang Dipergunakan
1.      Manual RBM dari WHO meliputi :
a.    Paket A untuk latihan penyandang disabilitas
b.    Paket B untuk guru kelas
c.    Paket C untuk Tokoh Masyarakat
2.      Formulir F1, F2, f3
3.      Buku-buku administrasi kegiatan kader, koordinator kelurahan dan kecamatan serta di tingkat kota.

G.    Langkah Membuka Wilayah Binaan Baru
1.      Lokakarya Mini
2.      Kunjungan ke RW
3.      Pemilihan kader
4.      Pelatihan kader
5.      Deteksi melalui Survey Mawas Diri
6.      Sarasehan perencanaan untuk penyandang disabilitas
7.      Rehabilitasi menggunakan manual dan rujukan terbatas
8.      Evaluasi, penyandang disabilitas, pencatatan, dan pelaporan
9.      Intensifikasi dan Ekstensifikasi

H.    Pelatihan Penyandang Cacat
Bila penyandang disabilitas masih belum dapat melakukan aktifitas/pekerjaan sebagaimana terdapat dalam 23 kriteria kemandirian, maka pedi tersebut perlu mendapat pelatihan. Kader akan memilihkan paket kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan pedi. Pelatih pedi adalah keluarga atau pedi itu sendiri.

I.       Manfaat Program RBM
1.         Bagi penyandang Disabilitas
a.       Memperoleh perhatian lebih baik dari sebelum ada program
b.      Mendapat pelayanan kesehatan lebih baik
c.       Mendapat layanan pendidikan bila masih mampu didik
d.      Mendapat peluang bekerja sesuai dengan kemampuan sisa yang telah dioptimalkan
2.      Bagi Keluarga
a.       Memberikan perhatian yang sama dengan anggota keluarga lainnya
b.      Memberikan pemenuhan kebutuhan yang optimal
3.      Bagi Masyarakat
a.      Memahami bahwa penyandang disabilitas membutuhkan dukungan, memberikan fasilitas sesuai dengan kemampuan
4.      Bagi Pemerintah
a.    Membantu pemerintah dalam mempercepat proses layanan kepada penyandang disabilitas baik secara kualitas maupun kuantitas
b.  Membantu pemerintah dalam melaksanakan program layanan bagi penyandang disabilitas khususnya yang ada dalam Tupoksi Dinas/Instansi terkait namun mengalami hambatan karena keterbatasan SDM di dinas/instansi dimaksud
c.       Membantu pemerintah mensosialisasikan kebijakan-kebijakan bagi penyandang disabilitas

J.      Program Rujukan
Program rujukan yang menunjang RBM :
1. POSYANDU, POSBINDU untuk pencegahan melalui kegiatan penimbangan, imunisasi, pemeriksaan tekanan darah dan lainnya.
2.   RS Hasan Sadikin khususnya bagian Ilmu Kesehatan Fisik dan Rehabilitasi Medik, THT, Bagian anak
3.      RS Mata Cicendo
4.      YPAC dan Pusat Rehabilitasinya
5.      Sekolah umum dan SLB
6.      Panti-panti

0 comments:

Post a Comment

Reza Renaldi

Petaling Banjar, 9 Jumadil Akhir 1412
Waktu Adalah Umurmu, Maka Bijaksanalah Memanfaatkan Sebaik-baiknya Untuk Beribadah Kepada Allah SWT!