Potensi
dan Sumber Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut PSKS adalah
perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta
untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan
kesejahteraan sosial.
1. Pekerja
Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah
maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian
dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau
pengalaman praktek pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan
dan penanganan masalah sosial.
Kriteria :
a. Telah
berssertifikasi pekerja sosial profesional; dan
b. Melaksanakan
praktek pekerjaan sosial.
2. Pekerja
Sosial Masyarakat (PSM) adalah warga masyarakat yang atas dasar rasa kesadaran
dan tanggung jawab sosial serta didorong oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan
dan kesetiakawanan sosial secara sukarela mengabdi di bidang kesejahteraan
sosial.
Kriteria :
a. Warga
negara indonesia;
b. Laki-laki
dan perempuan usia minimal 18 (delapan belas) tahun;
c. Setia
dan taat pada Pancasiala dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Thun
1945;
d. Bersedia
mengabdi untuk kepentingan umum;
e. Berkelakuan
baik;
f. Sehat
jasmani dan rohani;
g. Telah
mengikuti pelatihan PSM; dan
h. Berpengalaman
sebagai anggota Karang Taruna sebelum menjadi PSM.
3. Taruna
Siaga Bencana (Tagana) adalah seorang relawan yang berasal dari masyarakat yang
memiliki kepedulian dan aktif dalam penanggulangan bencana.
Kriteria untuk dapat diangkat menjadi
Tagana :
a. Generasi
muda berusia (delapan belas) tahun sampai dengan 40 (empat puluh) tahun;
b. Memeiliki
pengetahuan dan keterampilan dalam penanggulangan bencana;
c. Bersedia
mengikuti pelatihan yang khusus terkait dengan penanggulangan bencana;
d. Bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa; dan
e. Setia
dan pada Pancasiala dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
4. Lembaga
Kesejahteraan Sosial selanjutnya disebut LKS adalah organisasi sosial atau
perkumpulan sosial yang melakasanakan penyelenggaraaan kesejahteraan sosial
yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak
berbadan hukum.
Kriteria :
a. Mempunyai
nama, struktur dan alamat organisasi yang jelas;
b. Mempunyai
pengurus dan program kerja;
c. Berbadan
hukum atau tidak berbadan hukum; dan
d. Melaksanakan/mempunyai
kegiatan dalam bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
5. Karang
Taruna adalah Organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana
pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar
kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama
generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak di bidang usaha
kesejahteraan sosial.
Kriteria :
a. Organisasi
kepemudaan berkedudukan di desa/kelurahan;
b. Laki-laki
atau perempuan yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh
lima) tahun dan berdomisili di desa;
c. Mempunyai
nama dan alamat, struktur organisasi dan susunan kepengurusan; dan
d. Keanggotaannya
bersifat stelsel pasif.
6. Lembaga
Konsultasi Kesejahteraan Keluarga selanjutnya disebut (LK3) adalah suatu
Lembaga/Organisasi yang memberikan pelayanan konseling, konsultasi,
pemberian/penyebarluasan informasi, penjangkauan, advokasi dan pemberdayaan
bagi keluarga secara profesional, termasuk merujuk sasaran ke lembaga pelayanan
lain yang benar-benar mampu memecahkan masalahnya secara lebih intensif.
Kriteria :
a. Organisasi
Sosial
b. Aktifitas
memberikan jasa layanan konseling, konsultasi, informasi, advokasi, rujukan;
c. Didirikan
secara formal; dan
d. Mempunyai
struktur organisasi dan pekerja sosial serta tenaga fungsional yang
profesional.
7. Keluarga
pioner adalah keluarga yang mampu mengatasi masalahnya dengan cara-cara efektif
dan bisa dijadikan panutan bagi keluarga lainnya.
Kriteria :
a. Keluarga
yang mampu melaksanakan fungsi-fungsi keluarga;
b. Keluarga
yang mempunyai perilaku yang dapat dijadikan panutan;
c. Keluarga
yang mampu mempertahankan keutuhan keluarga dengan perilaku yang positif; dan
d. Keluarga
yang mampu dan mau menularkan perilaku positif kepada keluarga lainnya.
8. Wahana
Kesejahteraan Sosial Keluarga Berbasis Masyarakat yang selanjutnya disebut
(WKBSM) adalah Sistim kerja sama antar keperangkatan pelayanan sosial di akar
rumput yang terdiri atas usaha kelompok, lembaga maupun jaringan pendukungnya.
Kriteria :
a. Adanya
sejumlah perkumpulan, asosiasi, organisasi/kelompok yang tumbuh dan berkembang
di lingkungan RT/RW/kampung/desa/kelurahan /nagari/ banjar atau wilayah adat;
b. Jaringan
sosial yang berada di RT/RW/kampung/desa/kelurahan/nagari/banjar atau wilayah
adat; dan
c. Masing-masing
perkumpulan, asosiasi, organisasi kelompok tersebut secara bersama-sama melaksanakan
penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara sinergis di lingkungan.
9. Wanita
pemimpin kesejahteraan sosial adalah wanita yang mampu menggerakkan dan
memotivasi penyelenggaraan keejahteraan sosial di lingkungannya.
Kriteria :
a. Berusia
18 (delapan belas) tahun sampai dengan 59 (lima puluh sembilan) tahun;
b. Berpendidikan
minimal SLTP;
c. Wanita
yang mempunyai potensi untuk menjadi/sudah menjadi pemimpin dan diakui oleh
masyarakat setempat;
d. Telah
mengikuti pelatihan kepemimpinan wanita di bidang kesejahteraan sosial; dan
e. Memimpin
usaha kesejahteraan sosial terutama yang dilaksanakan oleh wanita di
wilayahnya.
10. Penyuluh
Sosial :
a. Penyuluh
sosial fungsional adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai jabatan
ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melaksanakan kegiatan
penyuluhan bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Kriteria :
Penyuluh sosial fungsional :
a. Berijazah
sarjana (S1)/Diploma IV;
b. Paling
rendah memiliki pangkat Penata Muda, Golongan III/a;
c. Memiliki
pengalaman dalam kegiatan penyuluhan sosial paling singkat 2 (dua) tahun;
d. Telah
mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional penyuluh sosial;
e. Usia
paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan
f. Setiap
unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir.
b. Penyuluh
Sosial Masyarakat adalah tokoh masyarakat (baik dari tokoh agama, tokoh adat,
tokoh wanita, tokoh pemuda) yang diberi tugas, tanggung jawab wewenang dan hak
oleh pejabat yang berwenang bidang kesejahteraan sosial (pusat dan daerah)
untuk melakukan kegiatan penyuuhan bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Kriteria :
Penyuluh sosial masyarakat :
a. Memiliki
pendidikan minimal SLTP/sederajat;
b. Berusia
antara 25 (dua puluh lima) tahun sampai dengan 60 (enam puluh) tahun;
c. Tokoh
agama/tokoh masyarakat/tokoh pemuda/tokoh adat/tokoh wanita;
d. Pekerja
sosial masyarakat (PSM);
e. Taruna
Siaga Bencana (Tagana);
f. Tenaga
Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSM);
g. Pendamping
Keluarga Harapan (PKH);
h. Petugas
Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (Petugas LK3);
i.
Manager kesejahteraan sosial tingkat
desa (Kepala Desa);
j.
Memiliki pengaruh terhadap masyarakat
tempat domisili;
k. Memiliki
pengalaman bercemarah atau berpidato;
l.
Paham tentang permasalahan Penyandang
Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS); dan
m. Memahami
pengetahuan tentang Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial.
11. Tenaga
Kesejahteraan Sosial Kecamatan yang selanjutnay disebut TKSM adalah tenaga inti
pengendali kegiatan penyelenggaraan kesejateraan sosial di kecamatan.
Kriteria:
a. Berasal
dari unsur masyarakat;
b. Berdomisili
di kecamatan dimana ditugaskan;
c. Pendidikan
minimal SLTA, diutamakan D3/S1;
d. Diutamakan
aktifis karang taruna atau PSM;
e. Berusia
25 (dua puluh lima) tahun sampai dengan 50 (lima puluh) tahun;
f. Berbadan
sehat (keterangan dokter/puskesmas);
g. Diutamakan
yang sudah mengelola UEP; dan
h. SK
ditetapkan oleh kementerian Sosial.
12. Dunia
usaha adalah organisasi yang bergerak di bidang usaha, industri atau produk
barang atau jasa serta Badan Usia Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah,
serta/atau wirausahawan beserta jaringannya yang peduli dan berpartisipasi
dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial.
Kriteria :
a. Peduli
dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan kesejateraan sosial; dan
b. Membantu
penanganan masalah sosial.
Sumber
: Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pendataan dan
Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber
Kesejahteraan Sosial.
Mohon tanya :
ReplyDeleteBagaimanakah peran-peran PSKS dalam keberhasilan Program penanggulanan kemiskinan ?
Apakah Pekerja Sosial yang merupakan bagian dari PSKS hidupnya sudah sejahtera ?
Sekian dan terima kasih.
Salam action,
BRAM IRIANTO
iriantobram234@gmail.com
http://www.asndemak.blogspot.com