- Pengantar
Kontrak sebenarnya merupakan bagian dari perencanaan, yaitu tahap akhir dari perencanaan dan berorientasi pada proses pemecahan masalah. Kontrak sebenarnya merupakan kesepakatan antara pekerja sosial dengan klien tentang segala sesuatu yang akan terjadi dalam proses intervensi. Kesepakatan tersebut meliputi penentuan tujuan, penetapan kerangka jadwal waktu, serta pembagian tanggung jawab dan peran masing-masing pihak yang terlibat di dalam keseluruhan proses intervensi. Definisi sederhana tersebut dapat lebih dirinci sebagai berikut :- Suatu kesepakatan yang merinci apa yang dilakukan selama proses intervensi.
- Kontrak ini merupakan kesepakatan kedua belah pihak, yaitu pekerja sosial dengan klien.
- Suatu kontrak biasanya secara umum meliputi empat informasi penting, yaitu tujuan yang akan dicapai, metode strategi yang akan diterapkan, jadwal waktu, serta kesepakan tanggung jawab masing-masing pihak.
- Format suatu kontrak dapat diwujudkan secara tertulis maupun lisan.
- Kegunaan Kontrak
Sebenarnya kontrak merupakan puncak dari proses perencanaan dalam proses pemecahan masalah. Dengan kontrak ini, memiliki fungsi untuk menjelaskan serta merangkum secara tepat siapa yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas-tugas tertentu. Austin, Kopp, dan Smith (1989) menjelaskan secara lebih rinci apa kegunaan suatu kontrak :
Kontrak merupakan suatu cara yang dapat digunakan untuk memberikan jaminan atas hak-hak klien, serta berguna untuk meningkatkan kemampuan pengendalian klien dalam mengembangkan serta mengimplementasikan suatu rencana. Kontrak ini bukanlah merupakan dokumen hukum, melainkan lebih merupakan suatu cara untuk melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan serta upaya untuk mengidentifikasi peranan masing-masing pihak dalam pencapaian tujuan yang diharapkan. Kontrak akan membantu mendokumentasikan apa yang akan dilakukan, siapa yang melakukannya, serta kapan pelaksanaannya. Kontrak ini menjelaskan kepada klien tentang apa yang dilakukan oleh pekerja sosial, lembaga pelayanan, apa yang diharakan oleh klien maupun significant other.
(Ashman, 1993)
Dari penjelasan tersebut nampak bahwa kontrak bertujuan untuk mencegah terjadinya salah pengertian antara pekerja sosial dengan klien tentang keseluruhan proses pertolongan yang akan dilakukan. Sebuah rencana harus memiliki kejelasan yang sama bagi semua pihak yang terlibat.
Kontrak harus dilakukan dalam berbagi bidang praktek, baik praktek mikro secara individual, praktek mezzo yang berkaitan dengan kelompok, maupun praktek-praktek makro yang berorientasi pada pengembangan masyarakat. Dalam praktek mikro, kontrak dialkukan dengan merinci tanggung jawab klien, pekerja sosial, serta lembaga pelayanan secara spesifik dan jelas. Pada praktek mezzo, kontrak dilakukan dengan merinci tanggung jawab kelompok klien, pekerja sosial, serta lembaga pelayanan secara spesifik dan jelas. Dalam praktek makro, kontrak harus menjelaskan secara spesifik dan tegas tentang apa dan bagaimana tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat.
Johnson, 1989) menambahkan dua manfaat lain dari kontrak. Pertama, kontrak yang dilakukan secara demokratis dan membangun, akan meningkatkan motivasi klien dalam proses pemecahan masalah, karena kontrak ini bersifat menjelaskan struktur dalam proses pemecahan masalah, serta memberikan nuansa partisipasi kepada klien. Kedua, kontrak yang menjunjung tinggi kesepakatan tujuan yang disusun sesuai dengan kemampuan masing-masing pihak yang terlibat, akan meningkatkan kepercayaan diri bagi klien yang bersangkutan dalam merubah situasi masalah yang dihadapi. - Jenis-Jenis Kontrak
Secara umum, kontrak dalam proses pemecahan masalah dapat terbagi menjadi tiga jenis kontrak, yang pertama adalah kontrak tertulis yang ditandatangani. Kedua adlah kontrak verbal. Ketiga adalah kontrak asumtif atau kontrak implisit.- Kontrak Tertulis
Kontrak jenis ini adalah kontrak yang bersifat paling formal. Kontrak ini memuat segala sesuatu yang disepakati tentang tujuan pemecahan masalah, peran, tugas, tanggung jawab, hasil, serta jadwal waktu pelaksanaan secara tegas dan tertulis serta biasanya ditandatangani oleh klien maupun pekerja sosial. Keunggulan kontrak semacam ini adalah kesepakatan tertulis yang akan menjelaskan segala hal dalam proses pemecahan masalah, dan dapat didokumentasikan sebagai bagian dari catatan kasus. Kontrak ini akan mencegah kebingungan atau ketidakjelasan peran masing-masing partisipan dalam proses pemecahan masalah. - Kontrak Verbal
Kontrak semacam ini sebenarnya memiliki kesamaan dengan kontrak tertulis akan tetapi tidak didokumentasikan secara tertulis. Segala sesuatu yang berkenaan dengan materi kontrak sama dengan kontrak tertulis. Kelebihan kontrak ini adalah fleksibelitas pelaksanaan peran, tugas, dan tanggung jawab yang diemban. Selain itu kontrak semacam ini dapat menjadi alternatif yang baik bagi klien yang kurang dapat bekerja sama atau klien yang kurang percaya terhadap proses pemecahan masalah. Akan tetapi kontrak ini tidak dapat dijadikan bagian dari catatan kasus secara lengkap. - Kontrak Asumtif atau Kontrak Implisit
kontrak semacam ini merupakan kesepakatan yang terjadi hanya berdasarkan asumsi-asumsi atau hanya secara tersirat saja. Kontrak jenis ini merupakan kontrak yang paling lemah, karena itu harus bener-benar diperhatikan dalam penggunaannya. Ada dua kelemahan utama dalam hal ini. Pertama, adanya kesalahan asumsi. Pekerja sosial mempunyai asumsi bahwa klien telah memahami apa yang menjadi tugas, tanggung jawab maupun peran yang diembannya, akan tetapi sebenarnya tidak memahami. Selain itu juga pekerja sosial dapat mengasumsikan adanya kesepakatan, walaupun sebenarnya tidak. Kelemahan kedua adalah sama dengan kelemahan kontrak verbal.
Sumber : Ashman, Karen K. Kirst. 1993. Understanding Generalist Practice. Nelson Hal Inc. - Kontrak Tertulis
Tuesday, 12 March 2013
Kontrak Pelayanan
Labels:
SOSIAL WORK
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Reza Renaldi
Petaling Banjar, 9 Jumadil Akhir 1412
terima kasih atas informasinya
ReplyDeleteterima kasih atas informasinya
ReplyDelete