Ads 468x60px


Selamat Datang di Blog rezarenaldi09.blogspot.com, Semoga Bermanfaat, Terima Kasih Atas Kunjungannya!

Labels

Sunday, 28 April 2013

Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)



Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut PPKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar.
1.      Anak balita terlantar adalah seorang anak berusia 5 (lima) tahun ke bawah yang ditelantarkan orang tuanya dan / atau berada di dalam keluarga tidak mampu oleh orang tua/keluarga yang tidak memberikan pengasuhan, perawatan, pembinaan dan perlindungan bagi anak sehingga hak-hak dasarnya semakin tidak terpenuhi serta anak dieksploitasi untuk tujuan tertentu.
Kriteria :
a.       Terlantar/tanpa asuhan yang layak;
b.      Berasal dari keluarga sangat miskin/miskin;
c.       Kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga;
d.      Anak balita yang mengalami perlakuan salah dan diterlantarkan oleh orang tua/keluarga;
e.       Anak balita yang dieksploitasi secara ekonomi seperti anak balita yang disalahgunakan orang tua menjadi pengemis di jalanan; dan
f.       Anak balita yang menderita gizi buruk atau kurang.
2.      Anak terlantar adalah seorang anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga.
Kriteria :
a.       Berasal dari keluarga fakir miskin;
b.      Anak yang dilalaikan oleh orang tuanya; dan
c.       Anak yang tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya.
3.      Anak yang berhadapan dengan hukum adalah orang yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang disangka, didakwa, atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana dan anak yang menjadi korban tindak pidana atau yang melihat dan/atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana.
Kriteria:
a.       Disangka;
b.      Didakwa; atau
c.       Dijatuhi pidana.
4.      Anak jalanan adalah anak yang rentan bekerja di jalanan, anak yang bekerja di jalanan, dan/atau anak yang bekerja dan hidup di jalanan yang menghasilkan sebagian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari.
Kriteria :
a.       Menghabiskan sebagian besar waktunya dijalanan maupun ditempat-tempat umum; atau
b.      Mencari nafkah dan/atau berkeliaran di jalanan maupun ditempat-tempat umum.
5.      Anak dengan kedisabilitasan (ADK) adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang mempunyai kelainan fisik atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari anak dengan disabilitas fisik, anak dengan disabilitas mental dan anak dengan disabilitas fisik dan mental.
Kriteria :
a.       Anak dengan disabilitas fisik : tubuh, netra, rungu wicara
b.      Anak dengan disabilitas mental : mental retardasi dan eks psikotik
c.       Anak dengan disabilitas fisik dan mental/disabilitas ganda
d.      Tidak mampu melaksanakan kehidupan sehari-hari.
6.      Anak yang menjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah anak yang terancam secara fisik dan nonfisik karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdejatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun sosial.
Kriteria :
a.       Anak (laki-laki/perempuan) dibawah usia 18 (delapan belas) tahun;
b.      Sering mendapat perlakuan kasar dan kejam dan tindakan yang berakibat secara fisik dan/atau psikologis;
c.       Pernah dianiaya dan/atau diperkosa; dan
d.      Dipaksa bekerja (tidak atas kemauannya).
7.      Anak yang memerlukan perlindungan khusus adalah anak yang berusia 6 (enam) tahun samapai dengan 18 (delapan belas) tahun dalam situasi darurat, dari kelompok minoritas dan terisolasi, dieksploitasi secar ekonomi dan/atau seksual, diperdagangkan, menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), korban penculikan, penjualan, perdagangan, korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, yang menyandang disabilitas, dan korban perlakuan salah dan penelantaran.
Kriteria :
a.       Berusia 6 (tahun) sampai dengan 18 (delapan belas) tahun;
b.      Dalam situasi darurat dan berada dalam lingkungan yang buruk/diskriminasi;
c.       Korban perdagangan manusia;
d.      Korban kekerasan, baik fisik dan/atau mental dan seksual;
e.       Korban eksploitasi, ekonomi atau seksual;
f.       Dari kelompok minoritas dan terisolasi, serta dari komunitas adat terpencil;
g.      Menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA); dan
h.      Terinfeksi HIV/AIDS.
8.      Lanjut usia terlantar adalah seseorang yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya.
Kriteria :
a.       Tidak terpenuhi kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, dan papan; dan
b.      Terlantar secara psikis, dan sosial.
9.      Penyandang disabilitas adalah mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama dimana ketika berhadapan dengan berbagai hambatan ini dapat mengalami partisipasi penuh dan efektif mereka dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya.
Kriteria :
a.       Mengalami hambatan untuk melakukan suatu aktifitas sehari-hari;
b.      Mengalami hambatan dalam bekerja sehari-hari;
c.       Tidak mampu memecahkan masalah secara memadai;
e.       Penyandang disabilitas fisik: tubuh, netra, rungu wicara;
f.       Penyandang disabilitas mental : mental retardasi dan eks psikotik; dan
g.      Penyandang disabilitas fisik dan mental/disabilitas ganda.
10.  Tuna Susila adalah seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenis secara berulang-ulang dan bergantian diluar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi atau jasa.
Kriteria :
a.       Menjajakan diri ditempat umum, dilokasi atau tempat pelacuran seperti rumah bordil, dan tempat terselubung seperti warung remang-remang, hotel, mall dan diskotek; dan
b.      Memperoleh imbalan uang, materi atau jasa.
11.  Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak memepunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta mengembara di tempat umum.
Kriteria :
a.       Tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b.      Tanpa tempat tinggal yang pasti/tetap;
c.       Tanpa penghasilan yang tetap; dan
d.      Tanpa rencana hari depan anak-anaknya maupun dirinya.
12.  Pengemis adalah orang-orang yang mendapat penghasilan meminta-minta ditempat umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain.
Kriteria :
a.       Mata pencariannya tergantung pada belas kasihan orang lain;
b.      Berpakaian kumuh dan compang camping;
c.       Berada ditempat-tempat ramai/strategis; dan
d.      Memperalat sesama untuk merangsang belas kasihan orang lain.
13.  Pemulung adalah orang-orang yang melakukan pekerjaan dengan cara memungut dan mengumpulkan barang-barang bekas yang berada di berbagai tempat pemukiman pendudukan, pertokoan dan/atau pasar-pasar yang bermaksud untuk didaur ulang atau dijual kembali, sehingga memiliki nilai ekonomis.
Kriteria :
a.       Tidak mempunyai pekerjaan tetap; dan
b.      Mengumpulkan barang bekas.
14.  Kelompok Minoritas adalah kelompok yang mengalami gangguan keberfungsian sosialnya akibat diskriminasi dan marginalisasi yang diterimanya sehingga karena keterbatasannya menyebabkan dirinya rentan mengalami masalah sosial, seperti gay, waria, dan lesbian.
Kriteria :
a.       Gangguan keberfungsian sosial;
b.      Diskriminasi;
c.       Marginalisasi; dan
d.      Berperilaku menyimpang.
15.  Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP) adalah seseorang yang telah selesai menjalani masa pidananya sesuai dengan keputusan pengadilan dan mengalami hambatan untuk menyesuaikan diri kembali dalam kehidupan masyarakat, sehingga mendapat kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan atau melaksanakan kehidupannya secara normal.
Kriteria :
a.       Seeorang (laki-laki/perempuan) berusia diatas 18 (delapan belas) tahun;
b.      Telah selesai dan keluar dari lembaga pemasyarakatan karena masalah pidana;
c.       Kurang diterima/dijauhi atau diabaikan oleh keluarga dan masyarakat;
d.      Sulit mendapatkan pekerjaan yang tetap; dan
e.       Berperan sebagai kepala keluarga/pencari nafkah utama keluarga yang tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya.
16.  Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) adalah seseorang yang telah dinyatakan terinfeksi HIV/AIDS dan membutuhkan pelayanan sosial, perawatan kesehatan, dukungan dan pengobatan untuk mencapai kualitas hidup yang optimal.
Kriteria :
a.       Seseorang (laki-laki/perempuan) berusia diatas 18 (delapan belas) tahun; dan
b.      Telah terinfeksi HIV/AIDS.
17.  Korban Penyalahgunaan NAPZA adalah seseorang yang menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya diluar pengobatan atau tanpa sepengetahuan dokter yang berwenang.
Kriteria :
a.       Seseorang (laki-laki/perempuan) yang menyalahgunakan narkotika, psikotropika, dan zat-zat adiktif lainnya baik dilakukan sekali, lebih dari sekali atau dalam taraf coba-coba;
b.      Secaraa medik sudah dinyatakan bebas dari ketergantungan obat oleh dokter yang berwenang; dan
c.       Tidak dapat melaksanakan keberfungsian sosialnya.
18.  Korban Trafficking adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.
Kriteria :
a.       Mengalami tindak kekerasan;
b.      Mengalami eksploitasi seksual;
c.       Mengalami penelantaran;
d.      Mengalami pengusiran (deportasi); dan
e.       Ketidakmampuan menyesuaikan diri di tempat kerja baru (negara tempat bekerja) sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu.
19.  Korban tindak kekerasan adalah orang baik individu, keluarga, kelompok maupun kesatuan masyarakat tertentu yang mengalami tindak kekerasan, baik sebagai akibat perlakuan salah, eksploitasi, diskriminasi, bentuk-bentuk kekerasan lainnya ataupun dengan membiarkan orang berada dalam situasi berbahaya sehingga menyebabkan fungsi sosialnya terganggu.
Kriteria :
a.       Mengalami perlakuan salah;
b.      Mengalami penelantaran;
c.       Mengalami tindakan eksploitasi;
d.      Mengalami perlakuan diskriminasi; dan
e.       Dibiarkan dalam situasi berbahaya.
20.  Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS) adalah pekerja migran internal dan lintas negara yang mengalami maslah sosial, baik dalam bentuk tindak kekerasan, penelantaran, mengalami musibah (faktor alam dan sosial) maupun mengalami disharmonisasi sosial karena ketidakmampuan menyesuaikan diri di negara tempat bekerja sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu.
Kriteria :
a.       Pekerja migran domestik;
b.      Pekerja migran lintas negara;
c.       Eks pekerja migran domestik dan lintas negara;
d.      Eks pekerja migran domestik dan lintas negara yang sakit, cacat dan meninggal dunia;
e.       Pekerja migran tidak berdokumen; (undocument);
f.       Pekerja migran miskin;
g.      Mengalami bentuk :
1)      Tindak kekerasan;
2)      Eksploitasi;
3)      Penelantaran;
4)      Pengusiran (deportasi);
5)      Ketidakmampuan menyesuaikan diri ditempat kerja baru (negara tempat  bekerja) sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu; dan
6)      Mengalami trafficking.
21.  Korban bencana alam adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan tanah longsor  sehingga terganggu fungsi sosialnya.
Kriteria :
Seseorang atau sekelompok orang yang mengalami
a.       Korban terluka atau meninggal;
b.      Kerugian harta benda;
c.       Dampak psikologis; dan
d.      Terganggu dalam melaksanakan fungsi sosialnya.
22.  Korban bencana sosial adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror.
Kriteria :
Seseorang atau sekelompok orang yang mengalami :
a.       Korban jiwa manusia;
b.      Kerugian harta benda; dan
c.       Dampak psikologis.
23.  Perempuan rawan sosial ekonomi adalah seseorang perempuan dewasa menikah, belum menikah atau janda dan tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Kriteria :
a.       Perempuan berusia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 59 (lima puluh sembilan) tahun;
b.      Istri yang ditinggal suami tanpa kejelasan;
c.       Menjadi pencari nafkah utama keluarga; dan
d.      Berpenghasilan kurang atau tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup layak.
24.  Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
Kriteria :
a.       Tidak mempunyai mata pencaharian; dan/atau
b.      Mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
25.  Keluarga bermasalah sosial psikologis adalah keluarga yang hubungan antar anggota keluarganya terutama antara suami-istri, orang tua dengan anak kurang serasi, sehingga tugas-tugas dan fungsi keluarga tidak dapat berjalan dengan wajar.
Kriteria :
a.       Suami atau istri sering tidak saling memperhatikan atau anggota keluarga kurang berkomunikasi;
b.      Suami dan istri sering bertengkar, hidup sendiri-sendiri walaupun masih dalam ikatan keluarga;
c.       Hubungan dengan tetangga kurang baik, sering bertengkar tidak mau bergaul/berkomunikasi; dan
d.      Kebutuhan anak baik jasmani, rohani maupun sosial kurang terpenuhi.
26.  Komunitas Adat Terpencil adalah kelompok sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencar serta kurang atau belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial ekonomi, maupun politik.
Kriteria :
a.       Berbentuk komunitas relatif kecil, tertutup dan homogen;
b.      Pranata sosial bertumpu pada hubungan kekerabatan;
c.       Pada umumnya terpencil secara geografis dan relatif sulit dijangkau;
d.      Pada umumnya masih hidup dengan sistem ekonomi subsistem;
e.       Peralatan dan teknologinya sederhana;
f.       Ketergantungan pada lingkungan hidup dan sumber daya alam setempat relatif tinggi; dan
g.      Terbatasnya akses pelayanan sosial ekonomi dan politik.




Sumber : Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial.

0 comments:

Post a Comment

Reza Renaldi

Petaling Banjar, 9 Jumadil Akhir 1412
Waktu Adalah Umurmu, Maka Bijaksanalah Memanfaatkan Sebaik-baiknya Untuk Beribadah Kepada Allah SWT!