Pemerlu
Pelayanan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut PPKS adalah
perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu
hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya,
sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun
sosial secara memadai dan wajar.
1. Anak
balita terlantar adalah seorang anak berusia 5 (lima) tahun ke bawah yang
ditelantarkan orang tuanya dan / atau berada di dalam keluarga tidak mampu oleh
orang tua/keluarga yang tidak memberikan pengasuhan, perawatan, pembinaan dan
perlindungan bagi anak sehingga hak-hak dasarnya semakin tidak terpenuhi serta
anak dieksploitasi untuk tujuan tertentu.
Kriteria :
a. Terlantar/tanpa
asuhan yang layak;
b. Berasal
dari keluarga sangat miskin/miskin;
c. Kehilangan
hak asuh dari orang tua/keluarga;
d. Anak
balita yang mengalami perlakuan salah dan diterlantarkan oleh orang
tua/keluarga;
e. Anak
balita yang dieksploitasi secara ekonomi seperti anak balita yang
disalahgunakan orang tua menjadi pengemis di jalanan; dan
f. Anak
balita yang menderita gizi buruk atau kurang.
2. Anak
terlantar adalah seorang anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan
belas) tahun, meliputi anak yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan
oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga.
Kriteria :
a. Berasal
dari keluarga fakir miskin;
b. Anak
yang dilalaikan oleh orang tuanya; dan
c. Anak
yang tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya.
3. Anak
yang berhadapan dengan hukum adalah orang yang telah berumur 12 (dua belas)
tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang
disangka, didakwa, atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana dan anak
yang menjadi korban tindak pidana atau yang melihat dan/atau mendengar sendiri
terjadinya suatu tindak pidana.
Kriteria:
a. Disangka;
b. Didakwa;
atau
c. Dijatuhi
pidana.
4. Anak
jalanan adalah anak yang rentan bekerja di jalanan, anak yang bekerja di
jalanan, dan/atau anak yang bekerja dan hidup di jalanan yang menghasilkan
sebagian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari.
Kriteria :
a. Menghabiskan
sebagian besar waktunya dijalanan maupun ditempat-tempat umum; atau
b. Mencari
nafkah dan/atau berkeliaran di jalanan maupun ditempat-tempat umum.
5. Anak
dengan kedisabilitasan (ADK) adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan
belas) tahun yang mempunyai kelainan fisik atau mental yang dapat mengganggu
atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan
fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari
anak dengan disabilitas fisik, anak dengan disabilitas mental dan anak dengan
disabilitas fisik dan mental.
Kriteria :
a. Anak
dengan disabilitas fisik : tubuh, netra, rungu wicara
b. Anak
dengan disabilitas mental : mental retardasi dan eks psikotik
c. Anak
dengan disabilitas fisik dan mental/disabilitas ganda
d. Tidak
mampu melaksanakan kehidupan sehari-hari.
6. Anak
yang menjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah anak yang terancam
secara fisik dan nonfisik karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau
tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdejatnya,
sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani,
rohani maupun sosial.
Kriteria :
a. Anak
(laki-laki/perempuan) dibawah usia 18 (delapan belas) tahun;
b. Sering
mendapat perlakuan kasar dan kejam dan tindakan yang berakibat secara fisik
dan/atau psikologis;
c. Pernah
dianiaya dan/atau diperkosa; dan
d. Dipaksa
bekerja (tidak atas kemauannya).
7. Anak
yang memerlukan perlindungan khusus adalah anak yang berusia 6 (enam) tahun
samapai dengan 18 (delapan belas) tahun dalam situasi darurat, dari kelompok
minoritas dan terisolasi, dieksploitasi secar ekonomi dan/atau seksual,
diperdagangkan, menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika,
dan zat adiktif lainnya (napza), korban penculikan, penjualan, perdagangan,
korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, yang menyandang disabilitas, dan
korban perlakuan salah dan penelantaran.
Kriteria :
a. Berusia
6 (tahun) sampai dengan 18 (delapan belas) tahun;
b. Dalam
situasi darurat dan berada dalam lingkungan yang buruk/diskriminasi;
c. Korban
perdagangan manusia;
d. Korban
kekerasan, baik fisik dan/atau mental dan seksual;
e. Korban
eksploitasi, ekonomi atau seksual;
f. Dari
kelompok minoritas dan terisolasi, serta dari komunitas adat terpencil;
g. Menjadi
korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
(NAPZA); dan
h. Terinfeksi
HIV/AIDS.
8. Lanjut
usia terlantar adalah seseorang yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih,
karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya.
Kriteria :
a. Tidak
terpenuhi kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, dan papan; dan
b. Terlantar
secara psikis, dan sosial.
9. Penyandang
disabilitas adalah mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental,
intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama dimana ketika berhadapan
dengan berbagai hambatan ini dapat mengalami partisipasi penuh dan efektif
mereka dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya.
Kriteria :
a. Mengalami
hambatan untuk melakukan suatu aktifitas sehari-hari;
b. Mengalami
hambatan dalam bekerja sehari-hari;
c. Tidak
mampu memecahkan masalah secara memadai;
e. Penyandang
disabilitas fisik: tubuh, netra, rungu wicara;
f. Penyandang
disabilitas mental : mental retardasi dan eks psikotik; dan
g. Penyandang
disabilitas fisik dan mental/disabilitas ganda.
10. Tuna
Susila adalah seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau
lawan jenis secara berulang-ulang dan bergantian diluar perkawinan yang sah
dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi atau jasa.
Kriteria :
a. Menjajakan
diri ditempat umum, dilokasi atau tempat pelacuran seperti rumah bordil, dan
tempat terselubung seperti warung remang-remang, hotel, mall dan diskotek; dan
b. Memperoleh
imbalan uang, materi atau jasa.
11. Gelandangan
adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma
kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak memepunyai
pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta mengembara di tempat umum.
Kriteria :
a. Tanpa
Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. Tanpa
tempat tinggal yang pasti/tetap;
c. Tanpa
penghasilan yang tetap; dan
d. Tanpa
rencana hari depan anak-anaknya maupun dirinya.
12. Pengemis
adalah orang-orang yang mendapat penghasilan meminta-minta ditempat umum dengan
berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain.
Kriteria :
a. Mata
pencariannya tergantung pada belas kasihan orang lain;
b. Berpakaian
kumuh dan compang camping;
c. Berada
ditempat-tempat ramai/strategis; dan
d. Memperalat
sesama untuk merangsang belas kasihan orang lain.
13. Pemulung
adalah orang-orang yang melakukan pekerjaan dengan cara memungut dan
mengumpulkan barang-barang bekas yang berada di berbagai tempat pemukiman
pendudukan, pertokoan dan/atau pasar-pasar yang bermaksud untuk didaur ulang
atau dijual kembali, sehingga memiliki nilai ekonomis.
Kriteria :
a. Tidak
mempunyai pekerjaan tetap; dan
b. Mengumpulkan
barang bekas.
14. Kelompok
Minoritas adalah kelompok yang mengalami gangguan keberfungsian sosialnya akibat
diskriminasi dan marginalisasi yang diterimanya sehingga karena keterbatasannya
menyebabkan dirinya rentan mengalami masalah sosial, seperti gay, waria, dan
lesbian.
Kriteria :
a. Gangguan
keberfungsian sosial;
b. Diskriminasi;
c. Marginalisasi;
dan
d. Berperilaku
menyimpang.
15. Bekas
Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP) adalah seseorang yang telah selesai
menjalani masa pidananya sesuai dengan keputusan pengadilan dan mengalami
hambatan untuk menyesuaikan diri kembali dalam kehidupan masyarakat, sehingga
mendapat kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan atau melaksanakan kehidupannya secara
normal.
Kriteria :
a. Seeorang
(laki-laki/perempuan) berusia diatas 18 (delapan belas) tahun;
b. Telah
selesai dan keluar dari lembaga pemasyarakatan karena masalah pidana;
c. Kurang
diterima/dijauhi atau diabaikan oleh keluarga dan masyarakat;
d. Sulit
mendapatkan pekerjaan yang tetap; dan
e. Berperan
sebagai kepala keluarga/pencari nafkah utama keluarga yang tidak dapat
melaksanakan tugas dan fungsinya.
16. Orang
dengan HIV/AIDS (ODHA) adalah seseorang yang telah dinyatakan terinfeksi
HIV/AIDS dan membutuhkan pelayanan sosial, perawatan kesehatan, dukungan dan
pengobatan untuk mencapai kualitas hidup yang optimal.
Kriteria :
a. Seseorang
(laki-laki/perempuan) berusia diatas 18 (delapan belas) tahun; dan
b. Telah
terinfeksi HIV/AIDS.
17. Korban
Penyalahgunaan NAPZA adalah seseorang yang menggunakan narkotika, psikotropika,
dan zat adiktif lainnya diluar pengobatan atau tanpa sepengetahuan dokter yang
berwenang.
Kriteria :
a. Seseorang
(laki-laki/perempuan) yang menyalahgunakan narkotika, psikotropika, dan zat-zat
adiktif lainnya baik dilakukan sekali, lebih dari sekali atau dalam taraf
coba-coba;
b. Secaraa
medik sudah dinyatakan bebas dari ketergantungan obat oleh dokter yang
berwenang; dan
c. Tidak
dapat melaksanakan keberfungsian sosialnya.
18. Korban
Trafficking adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik,
seksual, ekonomi, dan/atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan
orang.
Kriteria :
a. Mengalami
tindak kekerasan;
b. Mengalami
eksploitasi seksual;
c. Mengalami
penelantaran;
d. Mengalami
pengusiran (deportasi); dan
e. Ketidakmampuan
menyesuaikan diri di tempat kerja baru (negara tempat bekerja) sehingga
mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu.
19. Korban
tindak kekerasan adalah orang baik individu, keluarga, kelompok maupun kesatuan
masyarakat tertentu yang mengalami tindak kekerasan, baik sebagai akibat
perlakuan salah, eksploitasi, diskriminasi, bentuk-bentuk kekerasan lainnya
ataupun dengan membiarkan orang berada dalam situasi berbahaya sehingga
menyebabkan fungsi sosialnya terganggu.
Kriteria :
a. Mengalami
perlakuan salah;
b. Mengalami
penelantaran;
c. Mengalami
tindakan eksploitasi;
d. Mengalami
perlakuan diskriminasi; dan
e. Dibiarkan
dalam situasi berbahaya.
20. Pekerja
Migran Bermasalah Sosial (PMBS) adalah pekerja migran internal dan lintas
negara yang mengalami maslah sosial, baik dalam bentuk tindak kekerasan,
penelantaran, mengalami musibah (faktor alam dan sosial) maupun mengalami
disharmonisasi sosial karena ketidakmampuan menyesuaikan diri di negara tempat
bekerja sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu.
Kriteria :
a. Pekerja
migran domestik;
b. Pekerja
migran lintas negara;
c. Eks
pekerja migran domestik dan lintas negara;
d. Eks
pekerja migran domestik dan lintas negara yang sakit, cacat dan meninggal
dunia;
e. Pekerja
migran tidak berdokumen; (undocument);
f. Pekerja
migran miskin;
g. Mengalami
bentuk :
1) Tindak
kekerasan;
2) Eksploitasi;
3) Penelantaran;
4) Pengusiran
(deportasi);
5) Ketidakmampuan
menyesuaikan diri ditempat kerja baru (negara tempat bekerja) sehingga mengakibatkan fungsi
sosialnya terganggu; dan
6) Mengalami
trafficking.
21. Korban
bencana alam adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal
dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa
yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung
meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan tanah longsor sehingga terganggu fungsi sosialnya.
Kriteria :
Seseorang atau sekelompok orang yang
mengalami
a. Korban
terluka atau meninggal;
b. Kerugian
harta benda;
c. Dampak
psikologis; dan
d. Terganggu
dalam melaksanakan fungsi sosialnya.
22. Korban
bencana sosial adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal
dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa
yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau
antar komunitas masyarakat dan teror.
Kriteria :
Seseorang atau sekelompok orang yang
mengalami :
a. Korban
jiwa manusia;
b. Kerugian
harta benda; dan
c. Dampak
psikologis.
23. Perempuan
rawan sosial ekonomi adalah seseorang perempuan dewasa menikah, belum menikah
atau janda dan tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan
pokok sehari-hari.
Kriteria :
a. Perempuan
berusia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 59 (lima puluh sembilan) tahun;
b. Istri
yang ditinggal suami tanpa kejelasan;
c. Menjadi
pencari nafkah utama keluarga; dan
d. Berpenghasilan
kurang atau tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup layak.
24. Fakir
miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian
dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan
memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau
keluarganya.
Kriteria :
a. Tidak
mempunyai mata pencaharian; dan/atau
b. Mempunyai
sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan
dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
25. Keluarga
bermasalah sosial psikologis adalah keluarga yang hubungan antar anggota
keluarganya terutama antara suami-istri, orang tua dengan anak kurang serasi,
sehingga tugas-tugas dan fungsi keluarga tidak dapat berjalan dengan wajar.
Kriteria :
a. Suami
atau istri sering tidak saling memperhatikan atau anggota keluarga kurang
berkomunikasi;
b. Suami
dan istri sering bertengkar, hidup sendiri-sendiri walaupun masih dalam ikatan
keluarga;
c. Hubungan
dengan tetangga kurang baik, sering bertengkar tidak mau bergaul/berkomunikasi;
dan
d. Kebutuhan
anak baik jasmani, rohani maupun sosial kurang terpenuhi.
26. Komunitas
Adat Terpencil adalah kelompok sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencar
serta kurang atau belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial
ekonomi, maupun politik.
Kriteria :
a. Berbentuk
komunitas relatif kecil, tertutup dan homogen;
b. Pranata
sosial bertumpu pada hubungan kekerabatan;
c. Pada
umumnya terpencil secara geografis dan relatif sulit dijangkau;
d. Pada
umumnya masih hidup dengan sistem ekonomi subsistem;
e. Peralatan
dan teknologinya sederhana;
f. Ketergantungan
pada lingkungan hidup dan sumber daya alam setempat relatif tinggi; dan
g. Terbatasnya
akses pelayanan sosial ekonomi dan politik.
Sumber
: Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pendataan dan
Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber
Kesejahteraan Sosial.
0 comments:
Post a Comment